Selasa, 23 April 2013

PENGERRTIAN ASBABUL NUZUL



Pengertian Asbabun Nuzul
Ungkapan Asbab An-Nuzul merupakan bentuk idhafah dari kata “asbab” dan nuzul Secara etimologis, asbabun nuzul ayat itu berarti sebab-sebabyang melatar belakangi terjadinya sesuatuatau dalam hal ini adalah sebab-sebab turun ayat. dalam pengertian sederhana turunnya suatu ayat disebabkan oleh suatu peristiwa, sehingga tanpa adanya peristiwa itu, ayat tersebut itu tidak turun. Banyak pengertian terminology yang dirumuskan oleh para ulama, diantaranya:
1.      menurut Az Zarqani:
“Asbab An-Nuzul” adalah khusus atau sesuatu yang terjadi serta ada hubungannya dengan turunnya Al Qur’an sebabagi penjelas hokum pada saat peristiwa itu terjadi.”
2. Ash shabuni:
“Asbab An-Nuzul” adalah peristiwa atau kejadian yang menyebabkan turunnya satu atau beberapa ayat yang mulia yang berhubungan dengan kejadian tersebut baik berupa pertanyaan yang diajukan kepada nabi atau kejadian yang berkaitan dengan urusan agam.”
Subhi Shalih
ما نزلة الأية او الآيات بسببه متضمنة له أو مجيبة عنه أو مبينة لحكمه زمن وقوعه
“Sesuatu yang dengan sebabnyalah turun sesuatu ayat atau beberapa ayat yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban tentang sebab itu, atau menerangkan hukumnya; pada masa terjadinya peristiwa itu.”
3.Mana Al Qathan
“Asbab An-Nuzul”
Adalah peristiwa yang menyebabkan turunnya Al Qur’an berkenaan dengan waktu peristiwa itu terjadibaik berupa suatu kejadisn atau pertanyaan yang diajukan kepada Nabi.”
Kendatipun redaksinya pendifinisian diatas berbeda namun hal itu menyimpulan bahwa Asbab An-Nuzul adalah kejadian atau peristiwa yang melatar belakangi turunnya Al Qur’an.
Bentuk bentuk peristiwa yang melatar belakngi turunnya Al Qur’an itu sangat beragam , diantaranya berupa konflik sosial seperti ketegangan anatara suku aus dan suku khazraj, kesalahan besar seperti kasus seorang sahabat yang mengimani shalat dalam keadaan mabuk, dan pertanyaan pertannyaan yang diajukan para sahabat kepada Nabi, baik berkaitan dengan sesuatu yang telah lewat sedang atau yang akan terjadi.
Persoalan apakah semua ayat Al Qur’an diturunkan berdasarkan Asbab An-Nuzul ternyata telah menjadi bahan kntroversi dikalangan para ulama
Sebagian ulama berpendapat bahwa tidak semua ayat Al Qur’an diturunkan dengan asbabun nuzul, , sehingga diturunkan tanpa ada yang melatar belakanginya (ibtida’) dan ada pula Al Qur’an yang diturunkan dengan dilatarbelakangi oleh sesuatu peristiwa(ghairu ibtida’)
Pendapat tersebut hempir merupakan konsensus para ulama ada yang mengatakan bahwa kesjarahan Arabi pra Al Qur’an pada masa turunnya Al Qur’an adalah latar belakanng turunnya Al Qur’an secara makro sementara riwayat –riwayat asbabun nuzul merupakan latar belakang mikronya. Pendapat ini berarti menganggap bahwa semua ayat Al Qur’an memiliki sebab-seba yang melatar belaknginya.

A. Pengertian Asbabun Nuzul
Asbabun nuzul, dalam pengertian literal bahasa verbal adalah sebab-sebab turunnya al-Qur’an. Secara historis, al-Qur’an bukanlah wahyu yang turun dalam ruang hampa, tetapi ia mempunyai latar belakang, argumentasi dan faktor-faktor tertentu yan menjadikan dia “turun” ke bumi. Hal ini karena, al-Qur’an “diturunkan” sebagai alat untuk menjawab problematika kehidupan di muka bumi. Oleh karena itu, kehadirannya di alam material sangat terkait ruang dan waktu tertentu yang menjadi faktor-faktor di balik turunnya al-Qur’an.
Menurut Dr. Shubhi as-Shalih, pengertian asbabun nuzul secara terminologis adalah: Suatu peristiwa atau pertanyaan yang melatar belakangi turunnya suatu ayat atau beberapa ayat, di mana ayat tersebut mengandung informasi mengenai peristiwa itu, atau memberikan jawaban terhadap pertanyaan, atau menjelaskan hukum yang terkandung dalam peristiwa itu, pada saat terjadinya peristiwa / pertanyaan tersebut.
Berdasarkan definisi ini maka ilmu asbabun nuzul dapat diartikan sebagai ilmu yang mempelajari hal-hal yang berkaitan dengan latar belakang historis turunnya ayat-ayat al-Qur’an, baik berupa peristiwa maupun berupa pertanyaan. Jika sebabnya berupa peristiwa, maka ayat yang turun mengandung informasi tentang peristiwa tersebut atau memberikan penjelasan terhadap hukum yang terkandung di dalamnya, pada saat peristiwa itu terjadi. Jika sebabnya berupa pertanyaan, maka ayat yang turun akan berfungsi sebagai jawaban terhadap pertanyaan tersebut.
B. Cara Mengetahui Asbabun Nuzul
Mengetahui asbabun nuzul adalah upaya untuk membedah antara dua hal yaitu sebab dan musabbabnya, atau dalam bahasanya Nasr Hamid Abu Zaid menguak dan menghubungkan antara realitas khusus (sebab) ke realitas yang menyerupainya (musabbab). Akan tetapi harus disadari bahwa transformasi dari “sabab” ke “musabbab”, atau dari realitas khusus ke realitas yang menyerupainya, harus didasarkan pada tanda-tanda yang terdapat ada struktur teks itu sendiri.
Allah menjadikan segala sesuatu melalui sebab-musabbab dan menurut suatu ukuran. Tidak seorang pun manusia lahir dan melihat cahaya kehidupan tanpa melalui sebab-musabbab dan berbagai tahap perkembangan. Tidak sesuatu pun terjadi di dalam wujud ini kecuali setelah melewati pendahuluan dan perencanaan. Begitu juga perubahan pada cakrawala pemikiran manusia terjadi setelah melalui persiapan dan pengarahan. Itulah sunnatullah (hukum Allah) yang berlaku bagi semua ciptaan-Nya, dan engkau tidak akan menemukan perubahan pada sunnatullah (al-Ahzab, 62).
Tidak ada bukti yang menyingkap kebenaran sunnatullah itu selain sejarah, demikian pula penerapannya dalam kehidupan. Seorang sejarahwan yang berpandangan tajam dan cermat mengambil kesimpulan, dia tidak akan sampai kepada fakta sejarah jika tidak mengetahui sebab-musabbab yang mendorong terjadinya peristiwa.
Tapi tidak hanya sejarah yang menarik kesimpulan dari rentetan peristiwa yang mendahuluinya, tapi juga ilmu alam, ilmu sosial dan kesusastraan pun dalam pemahamanya memerlukan sebab-musabbab yang melahirkannya, di samping tentu saja pengetahuan tentang prinsip-prinsip serta maksud tujuan.
Pedoman dasar para ulama dalam mengetahui asbabun nuzul ialah riwayat shahih yang berasal dari Rasulullah Saw atau dari sahabat. Itu disebutkan pemberitahuan seorang sahabat mengenai hal seperti ini, bila jelas, maka hal itu bukan sekedar pendapat, tetapi ia mempunyai hukum marfu’ (disandarkan pada Rasulullah). Al-Wahidi mengatakan: Tidak halal berpendapat mengenai asbabun nuzul kecuali dengan berdasarkan pada riwayat atau mendengar langsung dari orang-orang yang menyaksikan turunnya, mengetahui sebab-sebabnya dan membahasnya tentang pengertiannya serta bersungguh-sungguh dalam mencarinya. Al-Wahidi telah menentang ulama-ulama zamannya atas kecerobohan mereka terhadap riwayat asbabun nuzul. Bahkan ia menuduh mereka pendusta dan mengingatkan mereka akan ancaman berat, dengan mengatakan: Sekarang setiap orang suka mengada-ngada dan berbuat dusta: ia menempatkan kedudukannya dalam kebodohan, tanpa memikirkan acaman berat bagi orang yang tidak mengetahui asbabun nuzul.
C. Pendapat Para Ulama Tentang Beberapa Riwayat Mengenai Asbabun Nuzul
Terkadang terdapat banyak riwayat mengenai asbabun nuzul suatu ayat. Dalam keadaan demikian, sikap seorang mufassir kepadanya sebagai berikut:
Apabila bentuk-bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, seperti: Ayat ini turun mengenai urusan ini, atau Aku mengira ayat ini turun mengenai urusan ini, maka dalam hal ini tidak ada kontradiksi di antara riwayat-riwayat itu. Sebab maksud riwayat-riwayat tersebut adalah penafsiran dan penjelasan bahwa hal itu termasuk ke dalam makna ayat dan disimpulkan darinya, bukan menyebutkan asbabun nuzul, kecuali bila ada qarinah atau indikasi pada salah satu riwayat bahwa maksudnya adalah penjelasan asbabun nuzulnya.
Apabila salah satu bentuk redaksi riwayat itu tidak tegas, misalnya ayat ini turun mengenai urusan ini. Sedang riwayat yang lain menyebutkan asbabun nuzul dengan tegas yang berbeda dengan riwayat pertama, maka yang menjadi pegangan adalah riwayat yang menyebutkan asbabun nuzul secara tegas; dan riwayat yang lain dipandang termasuk di dalam hukum ayat. Contohnya ialah riwayat tentang asbabun nuzul: Dari Nafi’ disebutkan: Pada suatu hari aku membaca (Istri-istri adalah ibarat tempat kamu bercocok tanam), maka kata Ibnu Umar: Tahukah engkau mengenai apa ayat ini diturunkan? Aku menjawab: Tidak, ia berkata ayat ini turun mengenai persoalan mendatangi istri dari belakang. Bentuk redaksi riwayat dari Ibnu Umar ini tidak dengan tegas menunjukkan asbabun nuzul.
Di sisi lain sebagian para ulama menjelaskan bahwa ada yang beranggapan bahwa disiplin ilmu ini tidak mempunyai kegunaan ia hanya berfungsi sebagai sejarah. Dalam hal ini ia salah, justru disiplin ini mempunyai kegunaan .
Sementara itu terdapat riwayat yang sangat tegas menyebutkan asbabun nuzul yang bertentangan dengan riwayat tersebut. Melalui Jabir dikatakan orang-orang Yahudi berkata: Apabila seorang laki-laki mendatangi istrinya dari arah belakang maka anaknya nanti akan bermata juling, maka turunlah ayat tersebut. Maka riwayat Jabir inilah yang dijadikan pegangan, karena ucapannya merupakan pernyataan tegas tentang asbabun nuzul. Sedangkan ucapan Ibnu Umar, tidaklah demikian. Karena itulah ia dipandang sebagai kesimpulan atau penafsiran.
D. Makna Macam-macam Ungkapan Asbabun Nuzul
Peristiwa atau pertanyaan yang disebut sebagai asbabun nuzul itu terjadinya pada masa Rasulullah, atau lebih khusus lagi, pada masa turunnya ayat-ayat Al-quran. Dengan demikian asbabun nuzul hanya dapat diketahui melalui penuturan para sahabat Nabi yang secara langsung menyaksikan terjadinya peristiwa atau munculnya pertanyaan asbabun nuzul. Hal ini berarti, bahwa asbabun nuzul haruslah berupa riwayat yang dituturkan oleh para sahabat.
Para sahabat dalam menuturkan asbabun nuzul menggunakan ungkapan yang berbeda antara suatu peristiwa dengan peristiwa lainnya. Perbedaan ungkapan tersebut tentunya mengandung perbedaan makna yang memiliki implikasi pada status asbabun nuzulnya.
Macam-macam ungkapan/redaksi yang digunakan sahabat dalam mendeskribsikan asbabun nuzul antara lain:
  1. Kata سبب (sebab). Contohnya seperti: سَبَبُ نُزُوْلِ هَـذِهِ الاَ يَةِ كــذَا… (sebab turunnya ayat ini demikian …). Ungkapan (redaksi) ini disebut sebagai redaksi yang sharih (jelas/tegas). Maksudnya, sebab nuzul yang menggunakan redaksi seperti ini menunjukkan betul-betul sebagai latar belakang turunnya ayat, tidak mengandung makna lain.
  2. Kata فـــ (maka). Contohnya seperti: حَدَثَتَ كَذَا وَ كَذَا فَـنَزَلَت الآيَةُ (telah terjadi peristiwa ini dan itu, maka turunlah ayat). Ungkapan ini mengandung pengertian yang sama dengan penggunaan kata sabab, yakni sama-sama sharih (jelas/tegas).
  3. Kata في (mengenai/tentang). Contohnya seperti: نَزَلَتْ هَذِهِ الآيَةُ فِيْ كَذَا و كَـذَا … (ayat ini turun mengenai ini dan itu). Ungkapan seperti ini tidak secara tegas (ghairu sharih) menunjukkan sebab turunnya suatu ayat. Akan tetapi masih dimungkinkan mengandung pengertian lain.
E. Kaidah-kaidah Penetapan Hukum Dikaitkan dengan Asbabun Nuzul
Dalam memahami makna berbeda ayat al-Qur’an yang mengandung lafal umum dan dikaitkan dengan sebab turunnya, para ulama pendapat dalam menetapkan dasar pemahaman. Karena itu, berkaitan dengan masalah ini ada dua kaidah yang bertolak belakang.
Kaidah pertama menyatakan:
اْلعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لَا بِخُصُوْصِ السَّبَبِ
(penetapan makna suatu ayat didasarkan pada bentuk umumnya lafazh (bunyi lafazh), bukan sebabnya yang khusus).
Kaidah kedua menyatakan sebaliknya:
اْلعِبْرَةُ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ لَا بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ
(penetapan makna suatu ayat didasarkan pada penyebabnya yang khusus (sebab nuzul), bukan pada bentuk lafazhnya yang umum).
Contoh penerapan kaidah pertama: Firman Allah, Surat An-Nur ayat 6: Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, bahwa sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. [Q.S. An-Nur: 6].
Jika dilakukan pemahaman berdasarkan bentuk umumnya lafal terhadap surat An-Nur ayat 6 di atas, maka keharusan mengucapkan sumpah dengan nama Allah sebanyak empat kali bahwa tuduhannya adalah benar, berlaku bagi siapa saja (suami) yang menuduh isterinya berzina. Pemahaman yang demikian ini (berdasarkan umumnya lafal) tidak bertentangan dengan ayat lain atau hadits atau ketentuan hukum yang lainnya.
Contoh penerapan kaidah kedua: Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 115: Dan kepunyaan Allah-lah Timur dan Barat, maka ke mana pun kamu menghadap di situ-lah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Maha Luas Rahmat-Nya, lagi Maha Mengetahui. (Al-Baqarah: 115).
Jika dalam memahami ayat 115 ini kita terapkan kaidah pertama, maka dapat disimpulkan, bahwa shalat dapat dilakukan dengan menghadap ke arah mana saja, tanpa dibatasi oleh situasi dan kondisi di mana dan dalam keadaan bagaimana kita shalat. Kesimpulan demikian ini bertentangan dengan dalil lain (ayat) yang menyatakan, bahwa dalam melaksanakan shalat harus menghadap ke arah Masjidil-Haram. Sebagaimana ditegaskan dalam firman Alllah: Dan dari mana saja kamu keluar (datang), maka palingkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram. Sesungguhnya ketentuan itu benar-benar sesuatu yang hak dari Tuhanmu. dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang kamu kerjakan (Al-Baqarah: 149).
Akan tetapi, jika dalam memahami Surat Al-Baqarah ayat 115 di atas dikaitkan dengan asbabun nuzulnya, maka kesimpulan yang dapat diambil adalah, bahwa menghadap ke arah mana saja dalam shalat adalah sah jika shalatnya dilakukan di atas kendaraan yang sedang berjalan, atau dalam kondisi tidak mengetahui arah kiblat (Masjidil-Haram). Dalam kasus ayat yang demikian ini pemahamannya harus didasarkan pada sebab turunnya ayat yang bersifat khusus dan tidak boleh berpatokan pada bunyi lafazh yang bersifat umum.
F. Urgensi Asbabun Nuzul
Seperti yang dikatakan oleh ulama salaf bahwa di antara kegunaan mempelajari asbabun nuzul adalah bisa untuk mengetahui aspek hikmah yang mendorong munculnya hukum di-tasyri’kan (diundangkan); mentakhsish hukum bagi mereka yang mempunyai pendapat bahwa yang menjadi pertimbangan adalah “sebab khusus”; terkadang ada kata yang umum dan ada dalil yang berfungsi mentakhsisnya.
Di antara sekian banyak aspek yang banyak memberikan peran dalam menggali dan memahami makna-makna ayat al-Qur’an ialah mengetahui sebab turunnya. Oleh karena itu, mengetahui asbabun nuzul menjadi obyek perhatian para ulama. Pentingnya ilmu asbabun nuzul dalam ilmu al-Qur’an, seperti yang dijelaskan oleh Abu Mujahid , adalah oleh guna mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayatnya. Ilmu asbabun nuzul mempunyai pengaruh yang penting dalam memahami ayat, karenanya kebanyakan ulama begitu memperhatikan ilmu tentang asbabun nuzul bahkan ada yang menyusunnya secara khusus. Diantara tokoh (penyusunnya) antara lain Ali Ibnu al-Madini guru Imam al-Bukhari r.a. Kitab yang terkenal dalam hal ini adalah kitab asbabun nuzul karangan al-Wahidi sebagaimana halnya judul yang telah dikarang oleh Syaikhul Islam Ibnu Hajar. Sedangkan as-Sayuthy juga telah menyusun sebuah kitab dengan judul Lubabun Nuqul fi Asbabin Nuzul. Oleh karena pentingnya ilmu asbabun nuzul dalam ilmu al-Qur’an guna mempertegas dan mempermudah dalam memahami ayat-ayatnya, dapatlah kami katakan bahwa diantara ayat al-Qur’an ada yang tidak mungkin dapat dipahami atau tidak mungkin diketahui ketentuannya / hukumnya tanpa ilmu asbabun nuzul.[‘
G. Kegunaan Asbabun Nuzul
Keharusan mengetahui asbabun nuzul untuk memahami isi kandungan al-Qur’an tentu tidak untuk semua ayat al-Qur’an. Karena tidak semua ayat dalam al-Qur’an memiliki asbabun nuzul. Bahkan ayat yang turun tanpa asbabun nuzul jumlahnya jauh lebih banyak daripada ayat-ayat yang mempunyai asbabun nuzul. Namun pembahasan tentang asbabun nuzul mendapat perhatian yang sangat besar dari para ahli Ulum al-Qur’an. Hal ini menunjukkan pentingnya kajian asbabun nuzul dalam Ulum al-Qur’an. Di antara kegunaannya adalah:
  1. Mengetahui rahasia dan tujuan Allah mensyariatkan agamanya melalui ayat-ayat al-Qur’an.
  2. Memudahkan pemahaman al-Qur’an secara benar, sehingga terhindar dari kesukaran dan memperkecil kemungkinan salah.
  3. Asbabun nuzul memperkuat hafalan al-Qur’an, terutama ayat-ayat yang memiliki kemiripan ungkapan.

A.    1. Pengertian Azbabun Nuzul
Menurut bahasa “Azbabun Nuzul” – Sebab-sebab turunnya al-Qur’an, yang mana al-Qur’an itu diturunkan oleh Allah SWT kepada Nabi Muhammad secara berangsur-angsur dalam masa kurang lebih 23 tahun.
Sedangkan menurut Shubhi Al-Saleh dalam mendefinisikan Azbabun Nuzul yaitu:
“sesuatu yang dengan sebabnya turun suatu ayat atau beberapa ayat  yang mengandung sebab itu, atau memberi jawaban terhadap sebab itu, atau menerangkan hukumnya pada masa terjadinya sebab tertentu”.
2. Macam-macam Azbabun Nuzul
Dari segi jumlah sebab dan ayat yang turun, Azbabun Nuzul dapat dibagi menjadi:
-          Ta’addud al-Asbab wa al-Nazil wahid (sebab turunnya lebih dari satu dan ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau kelompok ayat yang turun satu).
-          Ta’addud al-Nazil wa al-Asbab wahid (ini persoalan yang terkandung dalam ayat atau sekelompok ayat yang turun lebih dari satu sedang sebab turunnya satu).
Sebab turun ayat disebut Ta’addud bila ditemukan dua ayat atau yang berbeda atau lebih tentang seba turun suatu ayat atau sekelompok ayat tertentu. Sebaliknya, sebab turun itu disebut Wahid atau tunggal bila riwayatnya hanya satu. Suatu ayat atau sekelompok ayat yang turun disebut Ta’addud an-Nazil , bila inti persoalan yang terkandung dalam  adlah sebab ayat turun sehubungan dengan sebab tertentu lebih dari satu persoalan.
Beberapa ayat yang tidak terkait dengan aasbabun Nuzul
a.       Menjelaskan tentang Nabi-nabi dan rasul.
b.      Kejadian-kejadian masa lampau dan masa sekarang.
c.       Kejadian ghaib.
d.      Tentang hari kiamat.
e.       Tentang adanya surga dan neraaka.
B.     Kaedah-kaedah Azbabun Nuzul
Lafal-lafal dari riwayat yang shahih tidak selalu berupa Nash shahih (pernyataan yang jelas) dalam menerangkan sebab turunnya ayat, diantaranya ada yang dengan pernyataan yang konkrit, dan ada pula dengan bahasa yang samar yang kurang jelas maksudnya. Sebab, mungkin yang dimaksudkan itu adalah sebab turunnya ayat atau hukum yang terkandung dalam ayat itu.
Apabila seorang perawi menerangkan dengan lafal/kata “sebab” atau memakai fa’ta’qibiyyah “fa’ yang mempunyai arti= “maka/kemudian”, yang masuk ke dalam materi turunnya ayat, sesudah ia menerangkan suatu peristiwa/sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Nabi SAW. Misalnya ia berkata:


Artinya: “terjadi peristiwa ini aatau nabi ditanya tentang peristiwa ini, maka turunlah ayat ini”.
            Maka yang demikian itu, merupakan Nash/pernyataan yang jelas menunjukkan sebab turunnya ayat itu. Tetapi apabila seorang perawi menyatakan:
__________
“ayat ini turun tentang itu” maka ibarat ini mengandung dua kemungkinan, yaitu: mungkin itu sebab turunnya ayat tersebut dan mungkin pula mengandung suatu hukum dalam ayat itu. Dan apabila seorang perawi berkata:
__________
“ ayat ini turun tentang hal itu” sedang perawi lain berkata:
__________
“ayat ini turun bukan tentang hal itu” maka jika lafal itu dapat menerima maksud dari kedua perawi itu, maka dapatlah dipertanggungkannya kepada kedua-duanya dan tak ada pertentangan antara kedua-duanya.
            Namun, apabila ada dua hadist yang sama-sama kuat, tarjih maka yang dianggap paling kuat adalah perawi yang mengalami kejadian tersebut.
            Para tabi’in berpendapat bahwa tidak bisa dikatakan hadist itu shahih apabila tidak disandarkan/dikuatkan pada hadits lain, walaupun hadits mursal yang diriwayatkan oleh seorang imam ahli tafsir yang dianggapnya mengambil dari sahabat Nabi yang dimekerti agar dipandang hadits itu shahih.
            Kaidah matan,
C.     Kegunaan Azbabun Nuzul
Secara terperinci, al-Zarqani menyebutkan tujuh macam diantara kegunaan atau faedah mengetahui Azbabun Nuzul:
1.      Pengetahuan tentang Azbabun Nuzul membawa kepada pengetahuan tentang rahasia dan tujuan Allah secara khusus mensyari’atkan agamanya melalui al-Qur’an. Pengetahuan demikian akanmemberi manfaat baik bagi orang mu’min maup[un non-mu’min. Orang mu’min akan bertambah imannya dan mempunyai hasrat yang kuat untuk menerapkan hukum Allah dan mengamalkan kitabnya.
2.      Urwah yang

Tidak ada komentar:

Posting Komentar