Rabu, 27 Maret 2013

DEMOKRASI PANCASILA

PENDAHULUAN
Latar Belakang
Demokrasi merupakan sebuah produk luar negeri. Mengenai istilah demokrasi, kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni dari kata demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah. Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “ dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat ”. Dalam sistem pemerintahan demokrasi, kedaulatan (kekuasaan tertinggi) berada ditangan rakyat.
Sedangkan Pancasila merupakan sebuah dasar Negara atau ideologi bangsa Indonesia, pancasila merupakan hasil buah pikir yang melalui beberapa tahapan dan di akhiri dengan pemuatan yang melalui piagam Jakarta atau “Jakarta charter”
Dan dari keduanya munculah sebuah paham yang di rasa cocok untuk bangsa Indonesia yaitu Demokrasi Pancasila. Demokrasi yang merupakan sebuah produk paham luar  mempunyai banyak kecocokan dengan kepribadian rakyat indonesia sehingga di sandingkan dengan pancasila yang sejatinya ideologi yang telah mengakar di kepribadian rakyat Indonesia. bagaimana seperti yang ditulis  Almarhum  Moh. Hatta bahwa,”Di desa-desa sistem demokrasi masih kuat dan hidup sehat sebagai bagian adat istiadat yang hakiki.” Dasarnya adalah pemilikan tanah yang komunal yaitu setiap orang yang merasa bahwa ia harus bertindak berdasarkan persetujuan bersama. Struktur demokrasi yang hidup dalam diri bangsa Indonesia harus berdasarkan demokrasi asli yang berlaku di desa. Gambaran dari tulisan almarhum ini tidak lain dari pola-pola demokrasi tradisional yang dilambangkan oleh musyawarah dalam pencapaian keputusan dan gotong royong dalam pelaksanaan keputusannya tersebut. (Prijono Tjiptoherijanto dan Yomiko M. Prijono, 1983 hal 17-19). Hal inilah yang membedakan demokrasi yang berada di Indonesia dengan demokrasi yang lainnya. Apa saja yang membedakanya akan kita bahas pada pembahasan di Bab II.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian  Demokrasi Pancasila
Prof. Dardji Darmodihardjo,S.H.
Demokrasi pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
Prof. dr. Drs. Notonagoro,S.H.
Demokrasi pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa, yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi Indonesia berdasarkan Pancasila yang meliputi bidang-bidang politik sosial ekonomi, serta yang dalam penyelesaian masalah-masalah nasional berusaha sejauh mungkin menempuh jalan permusyawaratan untuk mencapai mufakat
.B. Aspek Demokrasi Pancasila
Berdasarkan pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
Aspek Material (Segi Isi/Subsrtansi)
Demokrasi Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya. Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial (Lihat amandemen UUD 1945 dan penyelesaiannya dalam pasal 27,28.29,30,31, 32, 33. dan 34).
Aspek Formal
Mempersoalkan proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur untuk mencapai kesepakatan bersama.
Aspek Normatif
Mengungkapkan seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria pencapaian tujuan.
Aspek Optatif
Mengetengahkan tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
Aspek Organisasi
Mempersoalkan organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
Aspek Kejiwaan
Menjadi semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin pemerintah.
C . Prisip-Prinsip Demokrasi Pancasila
Adapun Prinsip-prinsip Pancasila:
Persamaan bagi seluruh rakyat Indonesia
Keseimbangan antara hak dan kewajiban
Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, diri sendiri, dan orang lain
Mewujudkan rasa keadilan sosial
Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat.
Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional.
D. Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia dalam Waktu 50 Tahun
Periode 1945-1949 dengan Undang-Undang 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila, namun dalam penerapan berlaku demokrasi Liberal.
Periode 1949-1950 dengan konstitusi RIS berlaku demokrasi liberal.
Periode 1950- 1959 UUDS 1950 berlaku demokrasi Liberal dengan multi-Partai
Periode 1959-1965 dengan UUD 1945 seharusnya berlaku demokrasi Pancasila namun yang diterapkan demokrasi terpimpin ( cenderung otoriter)
Periode 1966-1998 dengan UUD 1945 berlaku demokrasi Pancasila (cenderung otoriter)
Periode 1998- sekarang UUD 1945, berlaku Demokrasi Pancasila ( cenderung ada perubahan menuju demokratisasi)
BAB III
KESIMPULAN
Seiring berjalannya waktu, demokrasi indonesia terus mengalami banyak sekali perubahan. Dari cenderung liberal, cenderung otoriter, hingga menuju kepada demokratisasi. Perlunya bagi setiap warga Negara Indonesia untuk mengetahui dan menghayati peran sebagai warga Negara dengan nilai – nilai Demokrasi Pancasila. Karna banyak sekali hal – hal penting yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila. Setidaknya mampu untuk mengintegrasikan aspek – aspek yang terkandung dalam Demokrasi Pancasila, seperti Aspek Material, Aspek Formal, Aspek Normatif, Aspek Optatif, Aspek Organisasi, dan Aspek Kejiwaan. Namun hal tersebut juga harus didasari dengan prinsip pancasila dan dengan tujuan nilai yang terkandung di dalamnya.  Oleh karena itu, kita dapat merasakan demokrasi dalam istilah yang sebenarnya.
DAFTAR PUSTAKA
-.Kewarganegaraan SMA Untuk Kelas X. Jakarta: Erlangga.
-Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Untuk Kelas 2 SMU..
-Pendidikan Kewarganegaraan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah Kelas VIII Edisi 4

Tidak ada komentar:

Posting Komentar