Minggu, 16 Juni 2013

ziarah kuur dalam perspektif islam

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Tiada makhluk bernyawa yang akan kekal hidup selamanya. Firman Allah: “Tiap-tiap yang bernyawa akan merasa mati” (Ali ‘Imran :185). Ketahuilah bahwa kematian pasti tiba kepada seluruh umat tanpa mengenal arti bangsa, kedudukan, kekayaan atau kekuatan. Tiada siapapun yang boleh melarikan diri dari pada maut. Apabila ditetapkan waktu kematian seseorang, ia tidak akan tertunda atau dicepatkan walaupun sesaat. Firman Allah bermaksud: “Katakanlah (wahai Muhammad): "Sebenarnya maut yang kamu larikan diri dari padanya itu, tetap menemui kamu; kemudian kamu akan dikembalikan kepada Allah yang mengetahui segala yang ghaib dan yang nyata, lalu Dia memberitahu kepada kamu apa yang kamu telah lakukan (serta membalasnya)” (Al-Jumu’ah: 8).
Setelah tercabut nyawa seseorang maka dia akan menempuh alam barzakh dan alam akhirat dan menerima balasan yang setimpal dengan amalannya semasa di dunia. Oleh karena itu Rasulullah SAW memerintahkan kita untuk banyak-banyak mengingat kematian agar kita lebih berwaspada dalam menghadapi liku kehidupan dan sentiasa berusaha menurut perintah Allah dan Rasul-Nya serta meninggalkan larangannya karena kita tidak tahu bila ajal tiba. Oleh karena itu, Islam amat menganjurkan kita sentiasa mengingat kematian. Baginda Rasulullah SAW bersabda: “Perbanyaklah mengingat pemutus kelezatan (kematian)” (Hadis riwayat Imam al-Tirmidzi).
Di antara cara yang paling efektif untuk kita merenungkan tentang alam kematian dan akhirat adalah dengan menziarahi kubur.[1]
Kubur menjadi tempat persinggahan manusia paska kematian. Kematian identik dengan sesuatu yang sudah berlalu dan tidak memberikan efek apapun kepada makhluk hidup. Islam akrab dengan budaya ziarah kubur, yaitu mendatangi makam-makam orang tua, kakek, nenek, anak, leluhur, para ulama’, wali dan lain sebagainya. Disini kami akan memaparkan hal-hal yang berkaitan dengan ziarah kubur.

B.     Rumusan Masalah
a.       Pengertian ziarah kubur
b.      Hukum ziarah kubur
c.       Etika dalam ziarah kubur
d.      Hikmah yang bermanfaat dalam ziarah kubur.



















BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ziarah Kubur
Secara etimologi ziarah artinya : datang untuk bertemu. Sedangkan kubur artinya : tempat untuk menguburkan manusia.
Dengan demikian ziarah kubur adalah : mendatangi/ menziarahi seseorang yang telah dikuburkan, dikebumikan, atau disemayamkan dalam kubur.
Yang mana pada hakikatnya orang yang melakukan ziarah kubur, kedua belah pihak antara peziarah dan yang diziarahi saling mengadakan kontak, komunikasi dan dialog langsung, hanya saja peziarah tidak mendengar apa yang didialogkan oleh yang diziarahi. [2]

B.     Hukum Ziarah Kubur
Pada masa awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga aqidah mereka yang belum kuat agar tidak menjadi musyrik dan penyembah kuburan. Namun setelah Islam kuat dan aqidah mereka juga kuat, Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin untuk melakukannya.[3]
Hal tersebut berdasarkan pada hadits:
عَن بريدة رضي الله عنه قال:قال رسول الله صلى الله عليه وسلم:كنت نهيت عن زيارة القبور فزورها. رواه المسلم. وفى رواية: فمن اراد ان يزور القبور فليزر فإنها تذكر با لأخرة.
Artinya:
Dari Buraidah RA, Ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: “Semula aku melarang kalian untuk ziarah kubur, tetapi sekarang berziarahlah kalian!” (HR. Muslim)
Dari Riwayat lain dikatakan:”Maka siapa saja yang menginginkan ziarah kubur, maka berziarahlah. Sesungguhnya ziarah kubur dapat mengingatkan akhirat.”[4]
Tidak jarang seseorang menziarahi kuburan dan meminta sesuatu kepada si mayit, padahal si mayit sudah tergolek mati dan tidak bisa memberikan apa-apa. Ini di satu sisi. Pada sisi yang lain, ada riwayat yang menyatakan bahwa Rasulullah SAW memerintahkan umatnya untuk menziarahinya. Dengan ziarah kubur, diharapkan seseorang akan selalu  mengingat kematian, sehingga hidupnya menjadi terukur dan tidak urakan.
Di sinilah kemudian ulama’ berbeda pendapat tentang perintah yang datang setelah larangan. Sebagian berpendapat bahwa perintah disini berfaidah wajib. Sebagian yang lain mengatakan mubah. Bahkan, ada ulama’ yang mengatakan bahwa faedahnya adalah sunnah. Meskipun demikian, ada ulama’ yang tetap berpendapat bahwa hukum haramnya tidak dianulir.
Laki-laki diperbolehkan berziarah kubur. Imam Nawawi menukil dari Al-Abdary dan Al-Hazimy mengatakan bahwa para ulama’ sepakat secara mutlak bahwa seorang laki-laki diperbolehkan berziarah kubur. Di sisi lain, ada sebagian ulama’ seperti Ibnu Sirin, Imam An-Nakha’i, Al-Sya’by, yang berpendapat bahwa hukumnya makruh. Bagi yang mengatakan boleh secara mutlak sebagaimana dinukil dari Imam Nawawi mungkin mengartikan perintah yang datang setelah larangan memberi faidah hukum mubah.
Berbeda dengan dua pendapat diatas, Ibnu Hazm berpendapat bahwa ziarah kubur hukumnya wajib, yang harus dilaksanakan sekalipun hanya sekali dalam seumur hidup. Karena dalam beberapa riwayat sudah jelas bahwa Rasulullah SAW memerintahkan. Sedangkan perintah itu memiliki indikasi hukum wajib, selagi tidak ada hal yang memberikan indikasi selain hukum wajib.[5]
Ada yang berpendapat bahwa ziarah kubur bagi perempuan itu dimakruhkan karena tabiat perempuan lemah hati dan lekas susah, maka dikhawatirkan akan mencucurkan air mata dan akan berkeluh kesah serta berduka cita, sehingga lupa akan kekuasaan Allah. Pendapat ini di dasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah RA:
عن ابى هريرة ان رسول الله صلى الله عليه وسلم لعن زوارات القبور. رواه احمد وابن ماجه والترمذى.
Artinya:
Dari Abu Hurairah: “Sesungguhnya Rasulullah SAW telah mengutuk perempuan-perempuan yang ziarah ke kuburan.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi).[6]
Adapun jumhur ulama’ membolehkan seorang perempuan menziarahi kubur selama tidak menimbulkan fitnah. Pendapat ini lebih di dasarkan kepada ketetapan (taqrir) Rasulullah SAW yang tidak melarang dan memerintahkan. Taqrir Rasulullah SAW merupakan salah satu bentuk dari sunnah yang berarti bahwa Rasulullah secara spesifik tidak pernah melarang atau memerintahkan seorang perempuan berziarah kubur.
Dalam satu riwayat, Al-Hakim pernah melihat Sayyidah ‘Aisyah RA menziarahi kubur saudaranya, Abdurrohman. Kemudian ketika dikatakan kepadanya, “Bukankah Rasulullah melarang ziarah kubur?” Sayyidah ‘Aisyah RA menjawab, “Iya. Awalnya Beliau melarang, lalu memerintahkannya”.[7]

C.     Etika dalam ziarah kubur
Misi paling esensial dalam ritual ziarah ke makam para anbiya’, auliya’ dan ulama’ shalihin adalah sebagai media untuk mengingatkan kita terhadap kematian, supaya hati kita tidak terperangkap dan tenggelam dalam kenikmatan dunia yang sesaat. Namun, dalam prakteknya, banyak masyarakat yang tidak mengetahui tentang etika berziarah.
Tata cara atau etika ziarah kubur yang benar menurut pandangan syara’ adalah sebagai berikut:
a.       Ketika akan masuk ke area pemakaman disunahkan berdo’a:
السلام عليكم دار قوم مؤمنين وإنا إن شاء الله بكم لاحقون
“Salam bagi kamu sekalian, tempat kaum mukminin, dan sesungguhnya kami akan menyusul kamu sekalian, Insya Allah”.
b.      Di saat ziarah menghadap ke arah timur dan menghadap ke arah wajah makam yang di ziarahi.
c.       Ketika mendo’akan jenazah menghadap ke arah kiblat.
d.      Menghindari berkumpulnya antara laki-laki dan perempuan.[8]

D.    Hikmah yang bermanfaat dalam ziarah kubur
Di samping maksud utama ziarah kubur itu mendo’akan terhadap mereka yang sudah wafat, agar mendapatkan maghfirah (ampunan) dan rahmat dari Allah SWT, juga mengandung beberapa hikmah yang sangat bermanfaat, antara lain:
a.       Mengingat akan alam akhirat
Kelak di alam akhirat, manusia yang telah meninggal dunia akan dihidupkan kembali oleh Allah SWT untuk menerima keadilan dan balasan-Nya atas segala amal perbuatan manusia selama hidupnya. Semua amal perbuatan manusia tidak ada yang tertinggal, masing-masing akan mendapatkan balasan sekalipun amal itu tidak terlihat oleh sesame manusia.
b.      Berzuhud terhadap dunia
Zuhud terhadap dunia, meninggalkan dunia untuk berbakti kepada Allah SWT. Manusia jangan sampai terpikat hati dari pikirannya dengan tipu muslihat dunia, tetapi justru dapat memanfaatkan harta benda yang diperolehnya di jalan yang di ridhoi Allah SWT, sebelum ajal mendatanginya.
c.       Mengambil suri tauladan
Setiap manusia pasti akan mengalami kematian yang waktunya tidak dapat diketahui sebelumnya. Oleh karena itu, sebelum ajal datang manusia selalu memperbanyak amal kebaikannya dan meninggalkan amal keburukan serta bertaubat memohon ampun kepada Allah SWT.
d.      Mendapatkan barokah
Hal ini yang diziarai adalah orang yang shaleh, dimana hidupnya telah dimintai barokahnya. Menurut faham Ahlussunnah Waljama’ah, setelah wafatnya orang tersebut boleh untuk kita mohon barokahnya.
e.       Membulatkan niat mencari ridha Allah SWT
Seorang muslim yang berziarah hendaknya wajib meyakinkan hatinya bahwa tidak ada yang dapar memberi syafa’at dan madlarat, kecuali atas kekuasaan Allah SWT. Yakinkan niat bahwa berziarah itu semata-mata mencari ridha Allah SWT.[9]












BAB III
KESIMPULAN
Ø  Pada masa awal Islam, ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga aqidah mereka yang belum kuat agar tidak menjadi musyrik dan penyembah kuburan. Namun setelah Islam kuat dan aqidah mereka juga kuat, Rasulullah SAW menyuruh kaum muslimin untuk melakukannya.
Ø  Etika dalam berziarah kubur menurut syara’, yaitu: disunahkan mengucapkan salam kepada ahli kubur dan mendo’akan mereka, ketika berdo’a alangkah baiknya menghadap ke arah kiblat, menghindari tercampurnya antara laki-laki dan perempuan.
Ø  Adapun hikmah dari ziarah kubur itu sendiri, yaitu: mengingat akan alam akhirat, berzuhud terhadap dunia, mengambil suri tauladan, mendapatkan barakah dan membulatkan niat mencari ridha Allah SWT.





















BAB IV
PENUTUP
Alhamdulillahi Robbil ‘Alamin. Demikianlah makalah yang dapat kami buat, kami menyadari akan keterbatasan pengetahuan kami dalam pembuatan makalah ini. Untuk itu, kami mengharap adanya kritik dan saran dari pembaca demi sempurnanya makalah kami yang selanjutnya. Kami mohon maaf atas segala kekurangan makalah yang kami buat ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.


























DAFTAR PUSTAKA
Lathif, S. Ag, Achmad. Dra. Endah Susanti, S. Pd. I. 2009. Ke-NU-an Ahlussunnah Waljama’ah. LP Ma’arif NU:Semarang
Marzuqi, KH. Ahmad Idris. 2013. Kang Santri Menyingkap Problematika Umat. Lirboyo Press:Kediri
Mu’thi, MA, Fadholan Musyaffa’. 2008. Potret Islam Universal. Syauqi Press:Semarang
Muslih, Lc, KH. M. Hanif. 1998. Kesahihan Dalil Ziarah Kubur Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits. Ar-Ridha Toha Putra Grup:Semarang
Rasjid, H. Sulaiman. 2009. Fiqh Islam. Sinar Baru Algensindo:Bandung
Sunarto, Achmad. 1999. Terjemah Riyadhush Sholihin. Pustaka Amani:Jakarta http://akob73.blogspot.com/2012/07/ziarah-kubur-menurut-sunnah-rasulullah.html



[2] M. Hanif Muslih, Lc, Kesahihan Dalil Ziarah Kubur Menurut Al-Qur’an dan Al-Hadits, (Semarang:Ar-Ridha Toha Putra Grup,1998), hlm. 7
[3] Achmad Latif, S.Ag. Dra. Endah Sutanti, S. Pd. I, Ke-Nu-An Ahlussunnah Waljama’ah, (Semarang:LP Ma’arif NU, 2009), hlm. 67
[4] Achmad Sunarto, Terjemah Riyadhush Sholihin, (Jakarta:Pustaka Amani,1999), hlm. 552
[5] Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, M. A, Potret Islam Universal, (Semarang:Syauqi Press, 2008), hlm. 80-81
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, (Bandung:Sinar Baru Algensindo, 2009), hlm. 190-191
[7] Fadlolan Musyaffa’ Mu’thi, M. A, Potret Islam Universal, (Semarang:Syauqi Press, 2008), hlm. 81-82
[8] KH. Ahmad Idris Marzuki, Kang Santri Menyingkap Problematika Umat, (Kediri:Lirboyo Press, 2013), hlm. 221
[9] Achmad Latif, S.Ag. Dra. Endah Sutanti, S. Pd. I, Ke-Nu-An Ahlussunnah Waljama’ah, (Semarang:LP Ma’arif NU, 2009), hlm. 67-68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar