Minggu, 16 Juni 2013

sistem demokrasi

BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Demokrasi adalah sebuah kerja kultural, sosial dan politik sekaligus. Ia tidak hanya soal membangun pranata politik semisal dewan perwakilan atau pemilu. Demokrasi adalah juga perkara membangun sikap mental, spirit yang merupakan core values dari demokrasi itu sendiri semisal toleransi, kesamaan dan kebebasan. Karena itu ia hadir sekaligus sebagai kebutuhan budaya, sosial dan politik.
Sebagai sebuah kerja besar, demokrasi memerlukan komitmen seorang intelektual guna memberi visi tentang arah, sense of diraction, sekaligus menyediakan bingkai dan perspektif bagi politik sehari-hari sehingga tetap dalam arah yang sudah disepakati. Ia juga memerlukan ketekunan seorang pelukis untuk meletakkan bagian demi bagian pada tempatnya. Ia juga memerlukan sikap kritis dan ketajaman oleh seorang ahli hukum, untuk menggugat jalannya bila menyimpang.[1]
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian demokrasi?
2.      Apa unsur penegak demokrasi?
3.      Model-model demokrasi
4.      Bagaimana sejarah dan perkembangan demokrasi di Indonesia?











BAB II
Pembahasan
1.      Pengertian Demokrasi
Pengertian tentang demokrasi dapat dilihat dari tinjauan bahasa (etimologis) dan istilah (terminologis). Secara etimologis “demokrasi” terdiri dari dua kata yang berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti rakyat atau penduduk suatu tempat dan “cratein” atau “cratos” yang berarti kekuasaan atau kedaulatan. Jadi secara bahasa demos-cratein atau demos-cratos (demokrasi) adalah keadaan negara dimana dalam sistem pemerintahannya kedaulatan berada ditangan rakyat, kekuasaan tertinggi berada dalam keputusan bersama rakyat, rakyat berkuasa, pemerintahan rakyat dan kekuasaan oleh rakyat.
Sementara itu, pengertian demokrasi secara istilah sebagaimana dikemukakan para ahli sebagai berikut:
a.       Menurut Joseph A. Schmeter, demokrasi merupakan suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat.
b.      Menurut Sidney Hook, berpendapat demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada mayoritas yang diberikan secara bebasa dari rakyat dewasa.[2]
c.       Menurut S.P Varma, demokrasi merupakan tatanan kelembagaan untuk sampai kepada keputusan-keputusan politik dimana individu-individu mendapatkan kekuasaan untuk memutuskan dengan alat-alat perjuangan kompetitif bagi suara rakyat dan keinginan rakyat adalah hasil dan bukanlah dorongan kekuasaan dari proses politik itu serta tidak terdapat dugaan bahwa (1) ada kebutuhan bagi ukuran moral dalam keputusan-keputusan tersebut (2) keputusan-keputusan tersebut berhubungan dengan keinginan yang dikehendaki rakyat, atau (3) ada satu tuntutan pertanggung jawaban rakyat dalam seluruh proses tersebut.[3]
Dengan demikian, makna demokrasi sebagai dasar hidup bermasyarakat dan bernegara mengandung pengertian bahwa rakyatlah yang memberikan ketentuan dalam masalah-masalah mengenahi kehidupannya, termasuk dalam menilai kebijakan negara, karena kebijakan tersebut akan menentukan kehidupan rakyat. Dengan demikian, negara yang menganut sistem demokrasi adalah negara yang diselenggarakan berdasarkan kehendak dan kemauan rakyat. Dari sudut organisasi, demokrasi berarti pengorganisasian negara yang dilakukan oleh rakyat atau atas persetujuan rakyat karena kedaulatan berada ditangan rakyat.
2.      Unsur penegak demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai sebuah tata kehidupan sosial dan sistem politik sangat bergantung pada tegaknya unsur penopang demokrasi itu sendiri. Unsur-unsur yang dapat menopang tegaknya demokrasi antara lain: (1) negara hukum (2) masyarakat madani (3) infrastruktur politik (parpol) dan (4) pers yang bebas dan tanggung jawab.
1.      Negara hukum
Dalam kepustakaan ilmu hukum di Indonesia istilah negara hukum sebagai terjemah dari rechtsstaat dan the rule of law. Konsepsi negara hukum mengandung pengertian bahwa negara memberi perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak dan penjaminan hak asasi manusia.
Selanjutnya dalam konferensi International commission of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfudh MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum sebagai berikut:
-          Perlindungan konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi harus pula menentukan cara prosedural untuk memperoleh atas hak yang dijamin.
-          Adanya badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak.
-          Adanya pemilu yang bebas.
-          Adanya kebebasan menyatakan pendapat
-          Adanya kebebasan berserikat/berorganisasi dan beroposisi.
-          Adanay pendidikan kewarganegaraan.
Sementar itu, istilah negara hukum di Indonesia dapat ditemukan dalam penjelasan UUD 1945 yang berbunyi “Indonesia adala negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat) dan bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat)
2.      Masyarakat madani (civil Society)
Masyarakat madani (civil Society) dicirikan dengan masyarakat terbuka , masyarakat yang terbebas dari pengaruh kekuasaan dan tekanan negara, masyarakat yang kritis dan berpartisipasi aktif serta masyarakat egaliter. Masyarakat madani merupakan elemen yang sangat signifikan dalam membangun demokrasi sebab, salah satu syarat penting bagi demokrasi adalah terciptanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan negara atau kepemerintahan.
Lebih lanjut menurut Gellner, masyarakat madani (civil Society) bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tetapi tatanan nilai dalam mayarakat madani (civil Society)  seperti kebebasan dan kemandirian juga merupakan sesuatu yang inhern baik secara internal (dalam hubungan horisontal yaitu hubungan antar sesama warga negara) maupun secara eksternal (dalam hubungan vertikal yaitu hubungan negara dan pemerintahan dengan masyarakat atau sebaliknya).
Sebenarnya contoh yang paling ideal dalam kehidupan yang demokratis adalah yang dipraktikkan langsung oleh Rasulullah SAW, yaitu ketika beliau mendirikan dan membentuk negara Madinah. Bahkan kepemimpinan Rasulullah SAW, ketika itu merupakan sebuah gagasan etika pluralitas yang pertama dan tertua. Dalam perjanjian Madinah, Rasulullah SAW membuat kesepakatan bersama untuk saling melindungi dan bekerja sama. Beliau memberi kebebasan kepada komuniyas non muslim untuk menjalankan hukum sesuai dengan ajaran agamanya. Pada waktu itu kehidupan komunitas muslim dan non muslim saling menghargai satu sama yang lainnya. Sebuah tatanan ideal dan menakjubkan.[4]
3.      Infastruktur Politik
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah infrastruktur politik. Infrastruktur politik terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure atau intrest group). Partai politik merupakan struktur kelembagaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai dan cita-cita yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya.
Menciptakan dan menegakkan demokrasi dalam tatanan kehidupan kenegaraan dan pemerintah, partai politik seperti dikatakan oleh Miriam Budiardjo, mengemban beberapa fungsi: 1. Sebagai sarana komunikasi politik, 2. Sebagai sarana sosialisasi politik, 3. Sebagai sarana rekrutmen kader dan anggota politik, 4. Sebagai sarana pengatur konflik. Keempat fungsi partai politik tersebut merupakan pengejawantahan dari nilai-nilai demokrasi yaitu adanya partisipasi, kontrol rakyat melalui partai politik terhadap kehidupan kenegaraan dan pemerintahan serta adanya perhatian penyelesaian konflik secara damai (conflic resolution).
Konsep budaya politik itu sendiri juga menyumbangkan dasar yang sangat berguna  dalam mengamati jalinan antara faktor ekonomi dan sosial dengan performance politik, yang kesemuanya berpengaruh bagi prospek pembanguna ekonomi dan perubahan politik yang stabil.[5]
4.      Pers yang bebas dan bertanggung jawab
Pers adalah salah satu sarana bagi warga negara untuk mengeluarkan pikiran dan pendapat serta memiliki peranan penting dalam negara demokrasi. Pers yang bebas dan bertanggung jawab memegang peranan penting dalam masyarakat demokratis dan merupakan salah satu unsur bagi negara dan pemerintahan yang demokratis. Menurut Miriam Budiardjo, bahwa salah satu ciri negara demokrasi adalah memiliki pers yang bebas dan bertanggung jawab.
Sedangkan, Inti dari demokrasi adalah adanya kesempatan bagi aspirasi dan suara rakyat (individu) dalam mempengaruhi sebuah keputusan.Dalam Demokrasi juga diperlukan partisipasi rakyat, yang muncul dari kesadaran politik untuk ikut terlibat dan andil dalam sistem pemerintahan.Pada berbagai aspek kehidupan di negara ini, sejatinya masyarakat memiliki hak untuk ikut serta dalam menentukan langkah kebijakan suatu Negara.
Pers merupakan pilar demokrasi keempat setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. pers sebagai kontrol atas ketiga pilar itu dan melandasi kinerjanya dengan check and balance. untuk dapat melakukan peranannya perlu dijunjung kebebasan pers dalam menyampaikan informasi publik secara jujur dan berimbang. disamping itu pula untuk menegakkan pilar keempat ini, pers juga harus bebas dari kapitalisme dan politik. pers yang tidak sekedar mendukung kepentingan pemilik modal dan melanggengkan kekuasaan politik tanpa mempertimbangkan kepentingan masyarakat yang lebih besar.[6]
3.      Model-model Demokrasi
Dalam sejarah teori demokrasi terletak suatu konflik yang sangat tajam mengenai apakah demokrasi harus berarti suatu jenis kekuasaan rakyat (suatu bentuk politik dimana warga negara terlibat dalam pemarintahan sendiri dan pengaturan sendiri) atau suatu bantuan bagi pembuatan keputusan (suatu cara pemberian kekuasaan kepada pemerintahan melalui pemberian suara secara periodik). [7]
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi yaitu demokrasi liberal, demokrasi terpimpin, demokrasi sosial, demokrasi partisipasi dan demokrasi konstitusional. Penjelasan kelima model demokrasi tersebut sebagai berikut:
a.       Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
b.      Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercayai rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kandaraan untuk menduduki kekuasaan.
c.       demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
d.      Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antar penguasa dan yang dikuasai.
e.       Demokrasi consociational, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit yang mewakili bagian budaya.
Sedangkan menurut Inu Kencana apabila demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan terdiri dari 2 model, yaitu demokrasi langsung (direct democracy) dan demokrasi tidak langsung (indirect democracy). Demokrasi langsung terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi langsung lembaga legislatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif (presiden, wakil presiden, gubernur, bupati dan wali kota) dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilu. Begitu juga pemilihan anggota parlemen atau legislatif (DPR, DPD, DPRD) dilakukan rakyat secara langsung.
Demokrasi tidak langsung terjadi bila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan denga pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi tidak langsung, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannaya denga pemerintahan atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.[8]
4.      Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia
Perkembangan demokrasi di Indonesia mengalami pasang surut, dari masa kemerdekaan sampai masa ini dalam perjalanan bangsa dan negara Indonesia, masalah pokok yang dihadapi ialah bagaimana demokrasi mewujudkan dirinya dalam berbagai sisi kehidupan berbangsa dan bernegara. Perkembangan demokrasi di Indonesia dari segi waktu dibagi menjadi empat periode, yaitu: a. Periode 1945-1959; b. Periode 1959-1965; c. Periode 1965-1998; d. Periode 1998-sekarang.
a.       Demokrasi pada periode 1945-1959
Demokrasi pada masa ini dikenal dengan sebutan demokrasi parlementer. Sistem parlementer yang mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan dan kemudian diperkuat dalam UUD 1945 dan 1950, ternyata kurang cocok dengan Indonesia. Karena lemahnya benih-benih demokrasi sistem parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR.
Undang-undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional (constitutional head) beserta menteri-menterinya yang mempunyai tanggung jawab politik. Koalisi yang dibangun dengan sangat sangat gampang pecah. Hal ini mengakibatkan destabilisasi politik nasional.
Disamping itu ternyata ada beberapa kekuatan sosial dan politik yang tidak memperoleh tempat dan saluran yang realitas dalam konstilasi politik, padahal merupakan kekuatan yang paling penting.
Faktor-faktor semacam ini, ditambah dengan tidak mempunyai anggota-anggota partai-partai yang tergabung dalam konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Ir. Soekarno sebagai presiden untuk mengeluarkan dekrit presiden 5 Juli yang menentukan berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.
b.      Demokrasi pada periode 1959-1965
Ciri-ciri periode ini adalah dominasi darri presiden, terbatasnya peranan partai politik, berkembangnya pengaruh komunis dan meluasnya peranan ABRI sebagai unsur sosial politik. Dekrit presiden 5 Juli dapat dipandang sebagai suatu usaha untuk mencari jalan keluar dari kemacetan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat dengan UUD 1945 membatasi seorang presiden sekurang-kurangnya lima tahun. Akan tetapi, ketetapan MPRS No. III/1963 yang mengangkat Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup telah “membatalkan pembatasan waktu lima tahun ini (UUD memungkinkan seorang presiden dapat dipilih kembali) yang ditentukan oleh Undang-Undang dasar. Selain itu, banyak lagi tindakan yang menyimpang dari atau menyeleweng terhadap ketentuan-ketentuan UUD.
Satu pertanyaan yang patut dikedepankan adalah bagaimana rumusan demokrasi terpimpin dan apakah butir-butir pokok demokrasi terpimpin? Demokrasi terpimpin seperti dikemukakan oleh Soekarnop seperti dikutip oleh A. Syafi’i Ma’arif adalah demokrsasi yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dalam kesempatan ini dikatakan bahwa demokrasi terpimpin adalah demokrasi kekeluargaan tanpa anarkisme, liberalisme dan otokrasi diktator. Demokrasi kekeluargaan adala demokrasi yang mendasarkan sistem pemerintahannya kepada musyawarah dan mufakat dengan pimpinan satu kekuasaan sentral yang sepuh, seorang tetua dan mengayomi.
Dalam pandangan A.Syafi’i Ma’arif demokrasi terpimpin sebenarnya ingin menempatkan Soekarno sebagai ayah dalam famili besar yang namanya Indonesia dengan kekuasaan terpusat berada di tangannya. Chek and balance dari legislatif dan eksekutif.
c.       Demokrasi pada periode 1965-1998
Landasan formil dari periode ini adalah pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 serta ketetapan-ketetapan MPRS. Dalam usaha untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD yang telah terjadi dalam masa demokrasi terpimpin, kita telah mengadakan tindakan korektif. Ketetapan MPRS No. III/1963 yang menetapkan masa jabatan seumur hidup untuk Ir. Soekarno telah dibatalkan dan jabatan presiden kembali menjadi jabatan elektif setiap lima tahun. Ketetapan MPRS No. XIX/1966 telah menentukan ditinjaunya kembali produk-produk legislatif dari masa demokrasi terpimpin dan atas dasar-dasar itu undang-undang No. 19/1964 telah diganti dengan suatu undang-undang baru (No. 14/1970) yang menetapkan kembali azas “kebebasan badan-badan pengadilan”. Dewan perwakilan rakyat gotong royong diberi beberapa hak kontrol, disamping ia tetap mempunyai fungsi untuk membantu pemerintah. Pimpinan tidak lagi mempunyai status menteri, begitu pula tata tertib yang meniadakan pasal yang memberi wewenang kepada presiden untuk memutuskan permasalahan yang tidak dapat dicapai mufakat antara badan legislatif.
Ada beberapa perumusan tentang demokrasi pancasila sebagai berikut: a. Demokrasi dalam bidang politik, pada hakikatnya adalah menegakkan kembali azas-azas negara hukum dan kepastian hukum, b. Demokrasi dalam bidang ekonomi pada hakikatnya adalah kehidupan yang layak bagi semua warga negara, c. Demokrasi dalam bidang hukum pada hakikatnya pengakuan dan perlindungan HAM, peradilan yang bebas yang tidak memihak
d.      Demokrasi pada periode 1998-sekarang
Runtuhnya rezim otoriter orde baru telah membawa harapan baru bagi tumbuhnya demokrasi di Indonesia. Bergulirnya reformasi yang mengiringi keruntuhan rezim tersebut menandakan tahap awal bagi transisi demokrasi Indonesia. Transisi demokrasi merupakan fase krusial yang kritis, karena dalam fase ini akan ditentukan kemana arah demokrasi yang akan dibangun. Selain itu, dalam fase ini pula bisa saja terjadi pembalikan arah perjalanan bangsa dan negara yang akan menghantar Indonesia kembali memasuki masa otoriter sebagaimana yang terjadi pada periode orde lama dan orde baru.
Sukses atau gagalnya suatu transisi demokrasi sangat bergantung pada empat faktor kunci: yakni, (1) komposisi elit politik, (2) desain institusi politik, (3) kultur politik atau perubahan sikap terhadap politik dikalangan elit dan non elit, dan, (4) peran civil society (masyarakat madani). Keempat faktor itu harus jalan secara sinergis dan berkelindang sebagai modal untuk mengonsolidasikan demokrasi. Karena itu seperti dikemukakan oleh Azyumardi Azra langkah yang harus dilakukan dalam transisi Indonesia menuju demokrasi sekurang-kurangnya mencakup reformasi dalam tiga bidang besar (Azyumardi Azra, 2002). Pertama, reformasi sistem (Constitutional Reform) yang menyangkut perumusan kembali falsafah, kerangka dasar, dan perangkat legal sistem politik. Kedua, reformasi kelembagaan (Institutional reform and powerment) yang menyangkut pengembangan dan pemberdayaan lembaga-lembaga politik. Ketiga, pengenbangan kultur atau budaya politik (political culture) yang lebih demokratis.











BAB III
Kesimpulan
Dari pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa apabila kita mengambil demokrasi dalam arti universal dan komprehensif, maka sebuah demokrasi itu memang multi wajah. Demokrasi politik, demokrasi hukum, demokrasi ekonomi, demokrasi sosial, dan dalam setiap demokrasi yamng dikaitkan dengan berbagai aspek kehidupan, maka esensinya adalah keadilan. Jadi, kalau kita bicara demokrasi dalam arti komprehensif maka sesungguhnya kita sebagai bangsa dan umat bersama-sama, harus pula berbicara mengenai tegaknya keadilan politik, hukum, sosial, ekonomi dan pendidikan.
Begitu juga Ibnu Taimiyyah, yang sedemikian tegas dan jauh berpegang pada prinsip keadilan itu sebagai tatnanan sosial manusia yang akan menjamin kekukuhan dan kelangsungannya. Sedemikian rupa jauhnya pandangan Ibnu Taimiyyah, sehingga Ia menguatkan pandangan bahwa sesungguhnya Allhah akan menegakkan negeri yang adil meskipun kafir dan tidak akan menegakkan negeri yang zalim meskipun Islam dan dunia akan bertahan bersama keadilan dan kekafiran dan tidak akan bertahan lama bersama kezaliman dan Islam.











Daftar Pustaka
Held, David. 2004. Demokrasi dan Tatanan Global. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
Rasyada, Dede. 2003. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Prenada Media: Jakarta.
Nata, M. A, Dr. H. Abuddin. 2002. Problematika Politik Islam di Indonesia. Grasindo: Jakarata.
Denny, J.A. 2006. Demokrasi Indonesia Visi dan Praktek. Pustaka Sinar Harapan: Jakarta.
Harjanto, Nicolaus Teguh budi. 1998. Memajukan Demokrasi Mencegah Disintegrasi. PT Tiara Wacana Yogya: Yogyakarta.
http://akbarsenamangge.blogspot.com/2012/04/peranan-pers-dalam-masyarakat-demokrasi.html

















[1] Denny J. A, Demokrasi Indonesia Visi dan Praktik. Hlm. 9.
[2] Dede Rosyada dkk, Idemokrasi, hak asasi manusia dan Masyarakat Madani. Hlm. 110.
[3] Hendra Nurtjahjo, S.H., M. Hum. Filsafat Demokrasi. Hlm. 69.
[4] Dr. H. Abuddin Nata, M. A, Problematika Politik Islam Di Indonesia, hlm. 105
[5] Nicolaus Teguh Budi Harjanto, Memajuka Demokrasi Mencegah Disintegrasi. Hlm. 109.
[6] http://akbarsenamangge.blogspot.com/2012/04/peranan-pers-dalam-masyarakat-demokrasi.html
[7] David Held. Demokrasi dan Tatanan Global. Hlm. 5
[8] Dede Rosyada dkk, Idemokrasi, hak asasi manusia dan Masyarakat Madani. Hlm. 121-122

Tidak ada komentar:

Posting Komentar